INFOTREN — Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa pemberian kesempatan perpanjangan pekerjaan dimungkinkan melewati tahun anggaran 2025. Meski demikian, perpanjangan tersebut tetap disertai dengan pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas juga menepis anggapan bahwa pekerjaan yang berlanjut hingga melewati tahun anggaran dibiarkan tanpa sanksi.

Menurut Kepala Seksi Bidang Pembangunan DCKTR Kota Tangsel, Anik menjelaskan, bahwa pembayaran kepada penyedia jasa tidak dilakukan secara penuh apabila pekerjaan belum selesai seluruhnya.

Dengan demikian, terdapat sejumlah faktor teknis dan nonteknis di luar kendali yang memengaruhi penyelesaian pekerjaan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kegiatan pembongkaran aset, dinas menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait apabila terdapat aset yang harus dibongkar.

iklan sidebar-1