INFOTREN.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) baru-baru ini mengeluarkan sebuah kebijakan strategis yang sangat penting dalam dunia penyelesaian sengketa di Indonesia. Kebijakan ini memberikan pengakuan formal kepada para pegawai KemenHAM untuk dapat menjalankan fungsi sebagai mediator nonhakim.

Langkah institusional ini merupakan penanda peningkatan signifikan terhadap kapasitas kelembagaan KemenHAM dalam menangani perselisihan di luar jalur litigasi formal peradilan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap penyelesaian konflik melalui mekanisme alternatif.

Secara spesifik, kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai KemenHAM yang telah berhasil menuntaskan seluruh tahapan pelatihan yang telah ditentukan. Proses ini memastikan bahwa kompetensi mereka telah teruji sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga peradilan.

Setelah melewati rangkaian pelatihan dan memenuhi semua standar kompetensi yang disyaratkan, pegawai tersebut berhak menerima Surat Keputusan (SK) resmi. SK ini dikeluarkan langsung oleh pengadilan negeri yang berwenang di wilayah mereka masing-masing.

Pengakuan resmi ini dilihat sebagai sebuah pencapaian besar, baik bagi institusi KemenHAM maupun bagi para pegawai yang kini menyandang status baru sebagai mediator bersertifikat. Ini membuktikan bahwa kemampuan mediasi yang dikembangkan secara internal kini telah diakui secara yuridis.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, kebijakan ini secara eksplisit menandai validasi atas kompetensi yang selama ini dikembangkan di lingkungan KemenHAM oleh sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Hal ini membuka peluang baru bagi para pegawai.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah mengeluarkan kebijakan penting yang memberikan pengakuan resmi bagi para pegawainya untuk menjalankan peran sebagai mediator nonhakim," demikian inti dari pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Pemberitaan tersebut juga menekankan bahwa "Keputusan ini menandai peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan formal," sebagaimana dikutip dari HOTNEWS.ID.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa "Langkah ini secara spesifik berlaku bagi pegawai yang telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian proses pelatihan dan sertifikasi yang diwajibkan," menurut sumber berita.