INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif pajak kendaraan listrik masih tetap berlaku pada 2026. Dengan kebijakan tersebut, pemilik mobil listrik berbasis baterai hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan itu mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya.

Dengan adanya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemilik mobil listrik mewah sekalipun hanya dikenakan biaya SWDKLLJ yang nilainya di bawah Rp 150 ribu per tahun.

Salah satu contohnya adalah MPV listrik premium Denza D9 yang saat ini dibanderol sekitar Rp 950 juta. Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Denza D9 memiliki NJKB sekitar Rp 700 jutaan.

Meski memiliki nilai kendaraan tinggi, pemilik Denza D9 di Jakarta hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu per tahun karena bebas PKB dan BBNKB.

Nilai tersebut berbeda jauh dibanding Toyota Alphard versi termurah yang masih dikenakan pajak kendaraan penuh. Untuk Alphard XE bensin dengan NJKB Rp 710 juta, pajak tahunannya mencapai sekitar Rp 15,05 juta setelah ditambah SWDKLLJ.

Sementara itu, Alphard XE Hybrid dengan NJKB Rp 767 juta dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 16,21 juta.

Perbedaan tersebut membuat beban pajak mobil listrik dan mobil konvensional premium di Jakarta terlihat sangat kontras meski memiliki nilai jual kendaraan yang hampir setara.