INFOTREN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab PPU pada Minggu, 24 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan serius mengenai perbuatan tidak senonoh atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Korban dalam kasus dugaan pencabulan ini diketahui masih berusia 10 tahun dan merupakan tetangga dekat dari terduga pelaku. Peristiwa yang memicu laporan resmi ke kepolisian ini terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka yang sama-sama menyewa di kawasan kontrakan PPU.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, secara resmi mengonfirmasi penangkapan pria berstatus ASN tersebut pada hari Kamis, 28 Mei 2026. Saat ini, oknum ASN yang telah diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU.

Setelah proses penangkapan dilakukan, tersangka telah resmi ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Minggu malam.

Terungkapnya kasus ini berawal dari keberanian korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Karena merasa tidak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban segera mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres PPU.

"Korban telah menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, karena tidak terima kasus ini pun dilaporkan kepada polisi," ucap AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan alur awal pengungkapan kasus tersebut.

Dikutip dari Media Indonesia, aksi dugaan pencabulan ini diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 Wita di dalam rumah kontrakan milik tersangka. Kronologi awal menyebutkan bahwa tersangka memanggil korban untuk masuk ke rumahnya dengan dalih meminta dipijat badannya.

Diduga setelah korban mulai memijat, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka dan ia kemudian memberikan imbalan berupa jajan jagung bakar serta uang senilai Rp5.000 kepada korban. "Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban, usai melakukan perbuatannya tersangka kemudian memberikan jajan jagung bakar dan uang Rp5 ribu kepada korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres PPU," tegas AKP Handry Dwi Azhari.

Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan tersangka juga didorong oleh adanya kekhawatiran potensi reaksi warga setempat. Pihak kepolisian melakukan penangkapan pada subuh hari setelah laporan diterima untuk mencegah terjadinya amuk massa.