INFOTREN.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap pemilik brand kecantikan Glafidsya, Reza Gladys, dan dijerat pula dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan lewat ancaman unggahan negatif di media sosial.

Jaksa menyebut, Nikita menerima uang hingga Rp4 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli properti di BSD, Tangerang.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

iklan sidebar-1

Nikita Santai, Balas Sindiran

Menariknya, Nikita tak menunjukkan ketegangan. Ia hadir dengan senyum lebar, bahkan menyindir tuntutan jaksa.

“Lucu aja gitu hukum di Indonesia,” katanya usai sidang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi via Tribun News Maker, Jumat (10/10/2025).

Ia menyebut tuntutan itu berlebihan jika dibandingkan dengan hukuman koruptor.