JAKARTA, Infotren - Polemik final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat, masih terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Setelah viralnya dugaan ketidakprofesionalan dewan juri dan MC dalam memberikan penilaian kepada peserta dari SMA Negeri 1 Pontianak, seorang advokat bernama David resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan kode register JKTPST 12052026 HYC tertanggal 12 Mei 2026. Dalam pernyataannya, David menilai tindakan juri dan MC dalam lomba tersebut telah bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, hingga sportivitas dalam sebuah kompetisi nasional.

Ia menegaskan bahwa setiap peserta memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil, sementara penyelenggara memiliki kewajiban menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, dugaan kesalahan penilaian dan respons yang dinilai meremehkan protes peserta telah melukai rasa keadilan publik, khususnya para siswa dan guru SMA Negeri 1 Pontianak.

Dalam tuntutannya, David meminta agar para juri datang langsung ke Pontianak untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan siswa dan guru SMA Negeri 1 Pontianak. Ia menolak permintaan maaf dilakukan melalui media sosial, juru bicara, maupun perwakilan dari MPR RI.

“Yang pertama tuntutan saya adalah para juri harus meminta maaf secara langsung dan terbuka di depan seluruh siswa dan guru SMA 1 Pontianak dan langsung datang ke Pontianak,” ujarnya.

Tak hanya itu, David juga meminta Ketua MPR RI memberhentikan dengan tidak hormat anggota juri yang berstatus pegawai MPR sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan ketidakprofesionalan mereka dalam memimpin perlombaan.

Selain menuntut sanksi administratif, gugatan tersebut juga meminta hakim menghukum juri dan MC agar tidak lagi dilibatkan sebagai juri maupun pembawa acara dalam kegiatan tingkat nasional, baik di pusat maupun daerah.

Menurut David, langkah hukum ini bukan sekadar memperjuangkan hasil lomba, tetapi juga bentuk dukungan moral bagi generasi muda agar berani menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Ia menilai para siswa telah menunjukkan keberanian untuk menyampaikan keberatan atas keputusan yang dianggap tidak tepat.

“Gugatan ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada adik-adik supaya terus berani memperjuangkan kebenaran,” katanya.