INFOTREN.ID - PT MNC Asia Holding, yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo, telah menempuh jalur hukum lanjutan pasca putusan sengketa di tingkat pertama. Langkah ini diambil sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Jusuf Hamka mengenai permasalahan bisnis yang melibatkan emiten jalan tol tersebut.

Keputusan untuk mengajukan upaya hukum banding ini merupakan langkah resmi yang telah ditempuh oleh pihak MNC Group. Permohonan banding tersebut secara formal telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menandakan dimulainya tahapan penyelesaian perkara di tingkat kedua.

Perkara hukum ini berakar dari gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Gugatan tersebut didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara yang spesifik.

Pendaftaran gugatan tersebut terjadi pada tanggal 28 Februari 2025, dengan nomor registrasi 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Penetapan tanggal ini menjadi penanda dimulainya proses persidangan di ranah peradilan umum.

Inti permasalahan yang menjadi sorotan utama dalam sengketa ini adalah terkait dengan transaksi keuangan spesifik. Permasalahan tersebut berpusat pada Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang digunakan dalam transaksi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Dikutip dari BISNISMARKET.COM, upaya hukum banding ini diajukan setelah pihak MNC Asia Holding merasa tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa ini masih akan berlanjut ke tingkat banding.

"Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dalam sengketa melawan Jusuf Hamka terkait PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," demikian disebutkan dalam informasi yang diterima.

Langkah banding ini menegaskan komitmen MNC Group untuk meninjau kembali legalitas transaksi NCD yang menjadi objek sengketa utama. Proses hukum ini akan terus berjalan hingga putusan akhir di tingkat peradilan yang berwenang.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, "Permohonan banding ini dilaporkan telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," mengonfirmasi bahwa proses hukum banding telah resmi dimulai di ibu kota.