INFOTREN.ID - Kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor logistik menyampaikan keprihatinan mendalam terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026. Mereka khawatir kebijakan baru ini dapat memicu ketidakpastian dalam operasional bisnis sehari-hari.
Pihak logistik berharap bahwa penerapan regulasi impor terbaru ini tidak sampai menimbulkan disrupsi berarti pada rantai pasok industri. Industri manufaktur merupakan sektor vital yang menjadi denyut nadi perekonomian Indonesia saat ini.
Permendag mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut telah resmi diberlakukan mulai tanggal 4 Juni 2026. Tanggal ini menjadi titik awal bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan perdagangan yang baru ditetapkan pemerintah.
Regulasi ini merupakan revisi kedua dari kebijakan impor yang berlaku sebelumnya, yang mengindikasikan adanya penyesuaian dalam tata kelola perdagangan di Indonesia. Perubahan ini memerlukan adaptasi cepat dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
Kekhawatiran utama yang disampaikan adalah potensi hambatan aliran bahan baku esensial yang sangat dibutuhkan oleh sektor manufaktur. Kelancaran impor bahan baku secara langsung memengaruhi kapasitas produksi nasional.
"Mereka berharap implementasi aturan baru ini tidak menciptakan disrupsi berarti pada rantai pasok industri yang menjadi denyut nadi manufaktur Indonesia," demikian disampaikan oleh perwakilan pelaku logistik. Pernyataan ini menyoroti sensitivitas sektor logistik terhadap perubahan kebijakan impor.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, para pelaku logistik menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi baru dengan kebutuhan operasional di lapangan. Proses adaptasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelangsungan produksi industri.
Oleh karena itu, mereka mendesak adanya mekanisme implementasi yang fleksibel dan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan prosedur impor mereka. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku industri nasional.
Diharapkan pemerintah dapat memberikan panduan yang jelas dan transparan mengenai teknis pelaksanaan Permendag ini. Kejelasan aturan akan membantu memitigasi risiko gangguan pada arus barang masuk ke dalam negeri.