MATARAM. INFOTREN.ID- Negeri Ginseng Korea Selatan terkenal memiliki hukum yang saklek dan tegas. Tak ada seorang pun yang bisa kebal hukum termasuk eks Presidennya yakni Yoon Seok Yeol.

Eks Presiden Korea Selatan, Yoon Seok Yeol dikabarkan menerima hukuman berat yang akibat aksinya mengeluarkan Dekrit terkait keamanan negara pada 2024 lalu.

Akibat tindakannya yang menyatakan negara dalam keadaan darurat, Yoon Seok Yeol dimazgulkan sebagai Presiden.

Kabar eks Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terungkap dalam persidangan tingkat tinggi yang mengguncang stabilitas politik Negeri Ginseng ini.

Rupanya vonis berat yang diterima mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Seok Yeol ini dijatuhkan terkait dengan dekrit darurat militer yang ia umumkan pada 3 Desember 2024 silam.

Meski saat persidangan, pihak pembela Yoon Seok Yeol bersikeras bahwa tindakan tersebut merupakan langkah sah untuk memperingatkan publik akan krisis nasional, namun pihak pengadilan memberikan penilaian yang sangat berbeda. 

Dala.persidangan itu, hakim menyimpulkan bahwa pengerahan pasukan bersenjata oleh eks Presiden Korea, Yoon Seok Yeol untuk menghalangi badan legislatif adalah bentuk upaya paksa dalam merusak tatanan konstitusional negara.

Hakim menyatakan Yoon Seok Yeol bersalah atas tuduhan memimpin pemberontakan (insureksi), pihak yudisial memvalidasi klaim jaksa bahwa langkah tersebut merupakan subversi ilegal terhadap demokrasi. 

Walaupun jaksa sebelumnya sempat menuntut hukuman mati mengingat beratnya dakwaan, pengadilan akhirnya menetapkan vonis penjara seumur hidup.