INFOTREN.ID - Membeli rumah perdana merupakan pencapaian signifikan dalam perjalanan finansial dan sosial setiap individu di Indonesia. Keputusan besar ini sering kali dibayangi oleh optimisme tinggi dari calon pembeli.
Namun, euforia tersebut justru bisa dimanfaatkan oleh oknum pengembang properti yang tidak bertanggung jawab. Penting bagi pembeli untuk membedakan antara janji pemasaran yang menarik dan kepastian aspek legalitas proyek yang ditawarkan.
Sebagai konsultan properti dan analis pembiayaan, penekanan utama adalah pada verifikasi awal dokumen sebelum mengambil langkah lebih lanjut. "Langkah awal yang paling penting adalah membedakan antara janji manis dan realitas legalitas proyek," tegas narasumber tersebut.
Kelalaian dalam melakukan verifikasi dokumen legalitas di tahap awal dapat berujung pada konsekuensi yang sangat merugikan. Hal ini tidak hanya menunda impian memiliki hunian, tetapi juga dapat memicu masalah ekonomi berkepanjangan akibat terlibat dalam sengketa hukum.
Langkah pertama yang esensial bagi calon pembeli adalah memastikan seluruh kelengkapan legalitas proyek properti tersebut. Calon pembeli tidak boleh hanya tergiur oleh brosur yang menarik atau kemudahan skema pembayaran cicilan yang ditawarkan.
Mereka wajib memeriksa secara mandiri status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengembang. Selain itu, kepemilikan atas tanah yang diklaim developer harus diverifikasi keabsahannya.
Kemudahan dalam proses pengecekan ini adalah dengan mendatangi langsung Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alternatif lain adalah melalui jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kredibel untuk memeriksa status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan proyek.
Developer yang profesional dan memiliki itikad baik pasti akan bersikap transparan terkait dokumen legalitas tersebut. Hal ini karena tanpa legalitas yang kokoh, realisasi pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank juga akan sangat sulit untuk disetujui.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, pentingnya transparansi ini menjadi kunci utama menghindari risiko penipuan dalam pembelian properti pertama.