INFOTREN.ID - Membeli rumah pertama merupakan pencapaian finansial yang sangat berarti bagi banyak keluarga di Indonesia, menandai sebuah tonggak penting dalam kehidupan. Namun, di tengah kegembiraan tersebut, calon pembeli seringkali lupa untuk waspada terhadap potensi jebakan dari pengembang properti yang tidak bertanggung jawab.
Fenomena ini seringkali terjadi karena euforia pembelian membuat konsumen kurang teliti dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap status legalitas proyek yang diminati. Padahal, kelalaian dalam proses ini dapat berujung pada kerugian besar di kemudian hari, seperti gagalnya serah terima unit atau bahkan masalah sertifikat kepemilikan.
Sebagai seorang konsultan properti dan analis pembiayaan yang memiliki pengalaman luas di pasar properti nasional, ia menekankan bahwa prioritas utama bukanlah mencari penawaran diskon termurah. Fokus utama seharusnya tertuju pada pelaksanaan uji tuntas atau due diligence terhadap aspek legalitas keseluruhan proyek pembangunan.
Banyak kasus sengketa properti terjadi karena calon pembeli terbuai oleh presentasi brosur yang menarik tanpa pernah memeriksa izin dasar proyek yang harusnya sudah terbit. Izin-izin fundamental tersebut mencakup izin prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan syarat mutlak sebelum uang muka (DP) dibayarkan.
"Langkah awal terpenting bukanlah mencari diskon, melainkan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap legalitas proyek," tegasnya. Pernyataan ini disampaikan untuk mengingatkan pentingnya verifikasi dokumen sebelum transaksi finansial dilakukan, dilansir dari JAKARTAHYPE.COM.
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh calon pembeli adalah memastikan reputasi developer memiliki rekam jejak yang bersih dan semua perizinan proyek telah terpenuhi secara administratif. Pembeli tidak boleh hanya terbuai oleh visualisasi indah yang disajikan dalam materi promosi pemasaran.
Calon konsumen harus proaktif meminta salinan dokumen legalitas krusial, termasuk Izin Prinsip, Izin Lokasi, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari otoritas Pemerintah Daerah terkait. Developer yang kredibel dan profesional tidak akan pernah merasa keberatan untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada calon klien mereka.
Apabila pihak developer bersikap menghindar atau hanya menunjukkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) tanpa dasar legalitas yang kuat, maka ini adalah sinyal bahaya yang harus diwaspadai. Pembeli disarankan untuk segera membatalkan niat melanjutkan pembelian pada proyek semacam itu demi keamanan investasi.
"Jika mereka berkelit atau hanya menunjukkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) tanpa izin dasar yang kuat, segera tinggalkan proyek tersebut," jelasnya lebih lanjut. Langkah pencegahan ini menjadi benteng pertahanan pertama agar investasi properti yang diimpikan tidak berakhir dalam proses litigasi hukum yang panjang.