JAKARTA, Infotren.id – Produsen pakaian dan perlengkapan luar ruang asal Kanada, Arc’teryx Equipment, berhasil memenangkan gugatan pembatalan merek kedua di Pengadilan Niaga Indonesia. Putusan ini membatalkan pendaftaran logo Arc’teryx atas nama sebuah perusahaan asal Tiongkok yang dilakukan tanpa izin pemilik sah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Arc’teryx merupakan merek terkenal. Hakim menilai pendaftaran merek oleh perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Arc’teryx dan dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Putusan yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 ini memberikan penilaian yang lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh divisi dari Amer Sports Canada Inc. tersebut. Hal ini menjadi titik balik setelah pada gugatan pertama di akhir Desember 2025, pengadilan sempat menolak tuntutan Arc’teryx. Saat ini, perkara pertama tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Vice President of Legal Arc’teryx, Cameron Clark, menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan hukum yang jelas atas hak kekayaan intelektual perusahaan.
“Kami menyambut baik putusan ini sebagai pengakuan atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan,” ujar Clark.
Ia menambahkan bahwa Arc’teryx berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektualnya sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif dan sehat di Indonesia.
Pihak Arc’teryx berharap putusan yang adil ini dapat dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pada tingkat kasasi maupun terhadap pendaftaran tanpa izin lainnya oleh pihak ketiga. Putusan ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi perlindungan merek terkenal di Indonesia dan memperkuat kepastian hukum bagi investor global.