INFOTREN.ID - Momen pembelian rumah pertama seringkali diwarnai kegembiraan yang luar biasa, namun euforia ini perlu diimbangi dengan kewaspadaan tinggi terhadap potensi risiko penipuan di sektor properti. Banyak calon pembeli tergiur oleh penawaran menarik dan desain rumah idaman tanpa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aspek legalitas proyek.

Fokus utama dalam proses ini adalah memastikan bahwa semua janji manis yang ditawarkan oleh pengembang memiliki landasan hukum yang kuat dan terverifikasi secara resmi. Komitmen finansial besar, terutama yang melibatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, menuntut kehati-hatian ekstra sebelum tanda tangan dilakukan.

Sebagai seorang konsultan properti sekaligus analis pembiayaan, prinsip utama yang ditekankan adalah bahwa proses verifikasi dokumen adalah langkah kunci yang tidak boleh dilewatkan oleh siapapun yang berniat membeli hunian. Hal ini menjadi benteng pertahanan pertama terhadap potensi masalah di masa depan.

Salah satu pemikiran keliru yang sering menjerat pembeli adalah anggapan bahwa keberadaan spanduk promosi besar atau unit yang sudah mulai dijual otomatis menjamin legalitas proyek tersebut. Ini adalah asumsi yang sangat berbahaya dan sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Fakta krusial yang wajib ditelusuri oleh calon pembeli adalah kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesungguhnya, bukan sekadar Izin Prinsip pembangunan. Izin prinsip hanyalah tahap awal dan belum mengizinkan konstruksi penuh berjalan.

Developer yang tidak jujur seringkali hanya mengantongi izin terkait pembebasan lahan, namun belum mendapatkan izin resmi untuk melakukan pembangunan fisik di area tersebut. Oleh karena itu, pembeli harus proaktif dalam menuntut salinan dokumen legalitas tersebut.

Langkah verifikasi selanjutnya adalah memastikan keaslian dokumen-dokumen tersebut dengan memeriksanya langsung ke instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Tata Ruang di wilayah lokasi properti berada. Hal ini memitigasi risiko pembelian aset bermasalah.

"Sebagai konsultan properti dan analis pembiayaan, saya tegaskan bahwa verifikasi adalah kunci utama sebelum menjalin komitmen finansial, terutama saat mengajukan KPR Bank," ujar salah satu analis properti, dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.

"Salah satu mitos umum yang dipercaya pembeli adalah, 'Jika developer sudah memasang spanduk besar dan menjual unit, berarti izinnya pasti beres.' Ini adalah jebakan berpikir yang sangat berbahaya," tambah analis tersebut, dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.