INFOTREN.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal implementasi kebijakan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan platform marketplace sebagai agen pemungut pajak.
Mekanisme pemungutan pajak ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang, menandai perubahan signifikan dari sistem setor mandiri sebelumnya.
Perubahan ini menyentuh paradigma utama dalam sistem perpajakan bagi para pelaku usaha yang beroperasi di ranah e-commerce.
Kebijakan ini secara spesifik mengubah tanggung jawab pemungutan pajak yang selama ini diemban langsung oleh para penjual daring kepada platform tempat mereka berdagang.
Dikutip dari BISNISMARKET.COM, pemerintah mulai menetapkan jadwal final terkait peran marketplace dalam memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjual.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri e-commerce mengenai kesiapan sistem teknologi dan infrastruktur mereka untuk menampung beban administratif baru tersebut.
Perubahan dari sistem setor mandiri menjadi pemungutan oleh pihak ketiga ini memerlukan penyesuaian besar dalam alur transaksi digital dan pelaporan pajak.
Kesiapan sistem teknologi menjadi sorotan utama, mengingat volume transaksi yang sangat besar dan kecepatan pemrosesan data yang dibutuhkan untuk pemungutan pajak secara real-time.
Industri khawatir bahwa transisi menuju mekanisme baru ini tidak akan berjalan mulus tanpa persiapan teknis yang memadai dari platform digital.