INFOTREN.ID - Pernikahan Marissa Anita dan Andrew Trigg yang telah berjalan sejak September 2019 kini resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Marissa Anita pada Senin, 26 Januari, melalui putusan e-court.

Putusan tersebut sekaligus menutup perjalanan rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal jauh dari sorotan konflik publik. Tidak ada drama terbuka, tidak ada silang pernyataan. Semuanya berlangsung senyap, sebagaimana mereka menjalani pernikahan.

Putusan Pengadilan dan Dasar Pertimbangannya

Kabar perceraian ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 785, gugatan cerai Marissa Anita dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19. Alasan perceraian didasarkan pada adanya ketidakharmonisan yang berlangsung lama serta perselisihan yang terus-menerus, sehingga dinilai tidak memungkinkan lagi bagi keduanya untuk hidup rukun sebagai suami istri.

Majelis menilai bahwa mempertahankan pernikahan dalam kondisi tersebut justru tidak memberi kebaikan bagi kedua belah pihak.

Tanpa Sengketa Harta dan Hak Asuh Anak

Menariknya, perceraian ini tidak disertai konflik lanjutan. Pengadilan memastikan tidak ada tuntutan pembagian harta bersama maupun persoalan hak asuh anak dalam gugatan yang diajukan.

Selain itu, pihak tergugat diketahui sempat hadir dalam persidangan dan menyatakan persetujuan atas gugatan cerai tersebut tanpa mengajukan bantahan. Hal ini turut memperlancar proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.