INFOTREN.ID - Mantan pemain sepak bola legendaris asal Spanyol, Gerard Piqué, baru-baru ini menghadapi konsekuensi finansial yang substansial dari regulator pasar modal negaranya. Sanksi ini menunjukkan penegakan aturan ketat terkait perdagangan orang dalam dan informasi material yang belum dipublikasikan.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Piqué berbentuk denda dengan nominal yang tidak sedikit, yakni mencapai 200.000 euro. Nilai mata uang tersebut setara dengan kurang lebih Rp3,5 miliar jika dikonversikan ke dalam Rupiah.

Keputusan resmi mengenai sanksi ini disampaikan oleh otoritas pasar modal Spanyol, yang dikenal sebagai CNMV, pada hari Senin waktu setempat. Pengumuman ini menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan atlet tersebut.

CNMV menetapkan bahwa Piqué telah terbukti melakukan "pelanggaran sangat serius" dalam rangkaian transaksi keuangan yang ia lakukan. Pelanggaran ini terjadi pada waktu yang sangat sensitif dalam konteks pasar modal Spanyol.

Inti dari pelanggaran tersebut adalah terkait dengan pembelian saham pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Transaksi ini dilakukan sesaat sebelum adanya pengumuman publik mengenai rencana akuisisi perusahaan tersebut.

Artinya, Piqué diduga telah memanfaatkan informasi non-publik mengenai rencana akuisisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui pembelian saham sebelum harga sahamnya terpengaruh oleh berita resmi tersebut.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, otoritas pasar modal Spanyol menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan informasi yang seharusnya belum diketahui oleh publik umum. Hal ini melanggar prinsip kesetaraan informasi bagi seluruh investor.

"Piqué telah melakukan 'pelanggaran sangat serius' dalam transaksi keuangan," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh CNMV terkait penetapan sanksi tersebut.

Mengenai waktu kejadian, pelanggaran ini berpusat pada aktivitas pembelian saham yang dilakukan sebelum pengumuman resmi mengenai rencana akuisisi perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja tersebut.