BisnisMarket – LQ Indonesia LawFirm (LQ ILF) mengumumkan pengunduran diri mereka sebagai kuasa hukum Agus Salim, seorang penyandang disabilitas yang tengah menghadapi masalah hukum.

 Pengunduran diri ini disampaikan melalui klarifikasi resmi yang diungkapkan oleh Trivi Yudiani, perwakilan LQ ILF.

Dalam keterangannya, Trivi Yudiani menekankan bahwa kepergian almarhum Alvin Lim, pendiri LQ ILF, tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Agus Salim. 

“Kepergian almarhum sepenuhnya disebabkan oleh kondisi kesehatan beliau yang menurun. Kami berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar,” ungkap Trivi pada Kamis (16/1/2025).

Pengunduran diri ini juga disebabkan oleh adanya kuasa hukum lain yang sudah diambil oleh Agus Salim. 

iklan sidebar-1

Pada tanggal 8 Januari, LQ ILF hadir di Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengikuti persidangan, namun mereka mendapati bahwa Agus Salim telah memilih kuasa hukum lain.

 “Kami menghormati pilihan beliau dan memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum,” jelasnya.

Trivi menambahkan bahwa LQ ILF sebelumnya mengambil kasus Agus Salim sebagai bentuk kepedulian, ketika Alvin Lim merasa kasihan melihat kondisi Agus yang tidak kunjung mendapat penyelesaian hukum. 

“Kami ingin membantu, tetapi situasi ini telah berubah,” imbuhnya.