BADUNG – Edukasi soal sengketa tanah tidak lagi melulu dilakukan melalui seminar, sosialisasi, atau penyuluhan hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali kini memilih pendekatan yang berbeda: memanfaatkan film layar lebar sebagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hak atas tanah sekaligus mencegah praktik mafia tanah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan nonton bareng
film Tanah Sengketa yang digelar di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Badung,
Kamis (25/6/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali,
Eko Priyanggodo, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa,
Hardiansyah, serta diikuti jajaran pegawai BPN.
Film Tanah Sengketa, yang mulai tayang serentak di
bioskop Indonesia sejak 25 Juni 2026, mengangkat persoalan konflik lahan
melalui kisah seorang mahasiswi idealis yang berjuang membangun taman belajar
gratis di sebuah desa. Di balik cerita bernuansa horor dan misteri, film
tersebut menyisipkan pesan mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan
tanah dan dampak sosial yang dapat muncul ketika sengketa tidak diselesaikan
dengan benar.
Menurut Eko Priyanggodo, pendekatan melalui film dipilih
karena dinilai mampu menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih mudah
dipahami dibandingkan penyampaian materi secara formal.
"Persoalan pertanahan sangat dekat dengan kehidupan
masyarakat. Melalui film, pesan tentang pentingnya menjaga hak atas tanah dan
tertib administrasi dapat diterima dengan lebih ringan, namun tetap memiliki
makna yang kuat," ujarnya.
Ia menegaskan, meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai administrasi pertanahan merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah sengketa maupun praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan lemahnya penguasaan dokumen dan minimnya pengetahuan hukum.

Kasus Sengketa Tanah di Bali Masih Relatif Rendah
Di sela kegiatan tersebut, BPN Bali juga memaparkan kondisi
penanganan perkara pertanahan di Pulau Dewata.
Eko menyebutkan bahwa kasus sengketa tanah di Bali masih
tergolong rendah, yakni sekitar lima persen dari keseluruhan pelayanan
pertanahan yang ditangani.