BADUNG – Edukasi soal sengketa tanah tidak lagi melulu dilakukan melalui seminar, sosialisasi, atau penyuluhan hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali kini memilih pendekatan yang berbeda: memanfaatkan film layar lebar sebagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hak atas tanah sekaligus mencegah praktik mafia tanah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan nonton bareng film Tanah Sengketa yang digelar di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Badung, Kamis (25/6/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Hardiansyah, serta diikuti jajaran pegawai BPN.

Film Tanah Sengketa, yang mulai tayang serentak di bioskop Indonesia sejak 25 Juni 2026, mengangkat persoalan konflik lahan melalui kisah seorang mahasiswi idealis yang berjuang membangun taman belajar gratis di sebuah desa. Di balik cerita bernuansa horor dan misteri, film tersebut menyisipkan pesan mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan dampak sosial yang dapat muncul ketika sengketa tidak diselesaikan dengan benar.

Menurut Eko Priyanggodo, pendekatan melalui film dipilih karena dinilai mampu menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih mudah dipahami dibandingkan penyampaian materi secara formal.

"Persoalan pertanahan sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Melalui film, pesan tentang pentingnya menjaga hak atas tanah dan tertib administrasi dapat diterima dengan lebih ringan, namun tetap memiliki makna yang kuat," ujarnya.

Ia menegaskan, meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai administrasi pertanahan merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah sengketa maupun praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan lemahnya penguasaan dokumen dan minimnya pengetahuan hukum.


Kasus Sengketa Tanah di Bali Masih Relatif Rendah

Di sela kegiatan tersebut, BPN Bali juga memaparkan kondisi penanganan perkara pertanahan di Pulau Dewata.

Eko menyebutkan bahwa kasus sengketa tanah di Bali masih tergolong rendah, yakni sekitar lima persen dari keseluruhan pelayanan pertanahan yang ditangani.