JAKARTA - Kantor Hukum Dr. Ikhsan Abdullah & Co resmi melaporkan William Codeblu (Codeblu/CB) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dugaan pemerasan yang dinilai merugikan reputasi serta kegiatan usaha PT Prima Hidup Lestari, produsen aneka cakes bermerek Clairmont.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa perkara bermula dari unggahan video di media sosial yang disebut memuat informasi tidak benar sehingga membentuk persepsi negatif terhadap produk Clairmont.

Dampaknya, menurut pihak kuasa hukum, terjadi gangguan nyata terhadap reputasi dan aktivitas usaha kliennya.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya ketidakbenaran data yang digunakan. Klien kami secara pribadi telah memberikan maaf. Namun karena perbuatan dilakukan di ruang publik digital dan menimbulkan kerugian nyata, proses hukum tetap ditempuh demi kepastian hukum serta perlindungan dunia usaha,” ujar Ikhsan saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2025).

Dugaan Penawaran Kerja Sama Rp350 Juta

Selain dugaan penyebaran informasi tidak benar, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya penawaran kerja sama pembuatan delapan video campaign senilai Rp350 juta yang dikaitkan dengan penurunan (take down) konten.

Poin ini menjadi salah satu materi yang dilaporkan ke Bareskrim dan kini dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas Ikhsan.

Ia menambahkan, langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan memastikan ruang digital tetap berlandaskan fakta, etika, dan kepastian hukum.

Soroti Prinsip “Right to be Forgotten

Kasus ini juga dinilai menjadi momentum penting dalam penerapan prinsip “The Right to be Forgotten” (Hak untuk Dilupakan), khususnya dalam konteks perlindungan reputasi pelaku usaha dari informasi digital yang tidak benar atau menyesatkan.

Kuasa hukum Clairmont menilai, perlindungan hukum di era digital harus mencakup:
• Penghapusan konten yang mencemarkan nama baik,
• Pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran,
• Klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi, serta
• Penguatan pengawasan bersama platform digital.

Perlindungan Produk Halal Jadi Sorotan

Perkara ini juga dikaitkan dengan pentingnya perlindungan terhadap produk bersertifikat halal. Produk Clairmont disebut telah mengantongi Sertifikat Halal Nomor: ID31410021060010125.
Sejak Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi kewajiban nasional bagi produk makanan dan minuman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam regulasi tersebut, negara memiliki mandat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan baik bagi konsumen maupun produsen.

Penguatan perlindungan hukum di ruang digital dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk bersertifikat halal sekaligus menciptakan ekosistem digital yang adil dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.