INFOTREN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua bakal pasangan calon yang mendaftar.

Ketua KPU DKI Jakarta, Bapak Budi Santoso, menyatakan bahwa kelima pasangan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan KPU. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada hari Selasa, 17 September 2024.

"Kami telah melalui proses yang ketat dan transparan untuk memastikan bahwa semua pasangan calon yang ditetapkan benar-benar memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta," ujar Budi Santoso saat konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta.

Pasangan calon pertama yang ditetapkan adalah pasangan petahana, Bapak Anies Baswedan dan Ibu Tri Rismaharini, yang diusung oleh koalisi besar partai politik nasional. Mereka mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran.

Pasangan kedua adalah Bapak Ridwan Kamil bersama Bapak Sandiaga Uno, yang mendapatkan dukungan kuat dari beberapa partai oposisi dan tokoh masyarakat urban. Pendaftaran mereka sempat menarik perhatian media karena antusiasme para pendukung yang mengiringi mereka.

Kemudian, pasangan ketiga adalah Bapak Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Bapak Erick Thohir. Pasangan ini diketahui memiliki basis dukungan kuat di kalangan pemilih muda dan basis nahdliyin di wilayah Jakarta.

Pasangan keempat merupakan nama baru di kancah politik DKI, yakni Bapak Ahmad Sahroni dan Ibu Puan Maharani. Mereka mewakili kombinasi antara politisi senior dan tokoh perempuan yang berpengaruh di parlemen.

Terakhir, pasangan kelima yang ditetapkan adalah Bapak Surya Paloh bersama Bapak Moeldoko. Pasangan ini muncul sebagai kejutan di akhir masa pendaftaran dan diperkirakan akan membawa dinamika baru dalam kontestasi politik ibu kota.

Bapak Budi Santoso menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2024. KPU mengimbau seluruh pasangan calon dan pendukung untuk menjaga ketertiban dan melaksanakan kampanye secara damai.