INFOTREN.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), secara resmi menyuarakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan perangkat gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini dipandang krusial sebagai upaya perlindungan generasi muda dari berbagai ancaman yang mengintai di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan pandangannya bahwa pembatasan gawai ini merupakan komponen penting dalam menjaga anak-anak dari risiko-risiko yang ada di ranah digital. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan aman.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian integral dari kerangka hukum yang lebih luas. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur ekosistem digital di Indonesia.
Langkah ini secara spesifik sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
"Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak," demikian disampaikan oleh pihak Kominfo.
PP Tunas 2025 memiliki tujuan utama untuk meminimalkan paparan anak-anak terhadap konten negatif. Selain itu, peraturan ini juga berupaya mengurangi potensi bahaya lain yang bisa timbul dari penggunaan gawai secara tidak terkontrol di sekolah.
"Tujuannya adalah untuk meminimalkan paparan terhadap konten negatif dan potensi bahaya lainnya," jelas Kominfo lebih lanjut.
Dukungan ini menunjukkan adanya keselarasan antara kebijakan di tingkat kementerian dengan regulasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan sinergi dalam pelindungan anak di era digital.
Kebijakan ini diharapkan dapat secara efektif mengurangi gangguan di kelas dan meningkatkan interaksi sosial tatap muka antar siswa, sekaligus memitigasi risiko kejahatan siber yang semakin kompleks.