INFOTREN.ID - Perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dua orang warga sipil, Muhammad Hidayat dan Pajri, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi pada malam 12 Maret lalu di Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Peristiwa nahas ini melibatkan dugaan pelaku dari anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Kesaksian hari itu difokuskan pada empat terdakwa, yakni Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Muhammad Hidayat menceritakan bahwa ia bersama Pajri dan seorang teman lainnya berada di pos keamanan saat insiden tersebut terjadi. Mereka langsung bereaksi setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban.
"Pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 22 atau 23, apa yang saudara saksi dengar, apa yang saudara saksi lihat, dan apa yang saudara saksi ketahui dari saksi 6 dulu?" tanya Oditur Militer II-07 Jakarta dalam persidangan.
Hidayat kemudian menjelaskan respons spontannya saat mendekati korban yang tengah kesakitan. Ia dan Pajri segera menghampiri Andrie untuk memastikan apa yang menimpanya.
"Baik pak, itu pas awal mulanya saya dengar ada teriakan minta tolong, terus saya bersama Pajri dan teman-teman yang lain nyamperin si korban. Menanyakan, kenapa nih, dibegal atau apa," tutur Muhammad Hidayat.
Ketika tiba di lokasi, Hidayat melihat Andrie sudah dalam keadaan bertelanjang dada dan kesakitan. Korban segera memberikan klarifikasi bahwa ia bukan korban begal, melainkan disiram air keras.
"Menjawab bang, bukan, bukan, bukan begal, air keras, air keras," jawab Hidayat menirukan perkataan Andrie saat itu.
Hidayat sempat berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri menuju arah RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia menggunakan motor milik korban untuk melakukan pengejaran, namun hanya berhasil sekitar 100 meter.