INFOTREN.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat untuk formasi tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil dalam rangka upaya mengoptimalkan operasional dan kualitas pendidikan di Sekolah Rakyat di berbagai wilayah Indonesia.
Proses pendaftaran bagi calon pelamar yang berminat akan mulai dibuka pada hari Senin, 8 Juni 2026. Pengumuman ini memberikan waktu bagi para calon peserta untuk mempelajari secara mendalam seluruh ketentuan dan regulasi terkait rekrutmen sebelum batas waktu pengajuan berkas tiba.
Dilansir dari Detikcom, seleksi PPPK ini tidak dibuka untuk masyarakat umum atau lulusan sarjana secara luas. Kementerian Sosial telah menetapkan batasan ketat yang membagi calon pelamar ke dalam dua kelompok prioritas berdasarkan status pendidikan dan kepegawaian mereka.
Kelompok pertama yang dapat mendaftar adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang saat ini belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).
Sementara itu, kelompok kedua yang diprioritaskan adalah mereka yang merupakan lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru dan sudah berstatus sebagai Guru non-ASN yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikdasmen. Hal ini mengindikasikan bahwa lulusan S-1 atau D-IV yang belum menuntaskan PPG dan belum memegang sertifikat pendidik tidak memenuhi syarat untuk melamar.
Menurut Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 yang dirilis oleh Kementerian Sosial, calon peserta wajib memenuhi seluruh kluster persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi, yang terbagi dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum meliputi kriteria dasar seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa, berusia antara 20 hingga 40 tahun saat melamar, serta bebas dari catatan kriminal dan riwayat pemberhentian tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta. Selain itu, pelamar juga harus menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan bersedia untuk menetap di lingkungan Sekolah Rakyat atau bersedia diprioritaskan untuk menempati asrama yang disediakan oleh sekolah. Bagi guru sekolah negeri, diperlukan surat izin dari pejabat kepegawaian dinas pendidikan, sedangkan bagi guru sekolah swasta harus melampirkan surat izin dari ketua yayasan.
Peserta yang berhasil lolos dalam tahapan seleksi ini akan mengisi posisi sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Penentuan hak keuangan mereka akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai standar gaji aparatur sipil negara yang berlaku.