INFOTREN.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Guru Sekolah Rakyat resmi dibuka pada hari Senin, 8 Juni 2026. Pembukaan ini memberikan peluang besar bagi tenaga pendidik yang memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari jajaran aparatur sipil negara.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan ketersediaan sebanyak 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat untuk tahun 2026. Pengumuman resmi ini termuat dalam surat bernomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Formasi yang ditawarkan mencakup beragam bidang studi, mulai dari guru bahasa, ilmu sosial, matematika, hingga ilmu pengetahuan alam. Lowongan ini secara spesifik ditujukan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru.

Calon pelamar diharuskan memenuhi kriteria tertentu, seperti belum terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sudah terdata sebagai guru non-ASN di Dapodik. Pelamar diwajibkan untuk mencermati seluruh ketentuan yang ditetapkan sebelum memulai proses pendaftaran.

Terdapat syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar, sebagaimana diatur dalam Surat Permohonan Persetujuan Penetapan Pedoman Pengadaan Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Nomor: S-732/MS/HM.01.03/5/2026. Syarat-syarat ini menjadi landasan utama dalam seleksi penerimaan.

Syarat umum mencakup kriteria sebagai Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun. Kandidat juga tidak boleh pernah dipenjara dengan hukuman pidana dua tahun atau lebih.

Kualifikasi pendidikan minimum yang disyaratkan adalah lulusan Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang wajib memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pelamar juga diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 dan menyatakan kesediaan untuk tinggal di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat. Bagi guru yang saat ini mengabdi di satuan pendidikan pemerintah daerah, diperlukan surat izin seleksi dari pejabat administrator bidang kepegawaian.

Peserta hanya diperkenankan melamar satu formasi jabatan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Seluruh dokumen yang diunggah harus merupakan hasil pindai berwarna dari dokumen asli, bukan fotokopi atau legalisir, dan harus dalam format PDF atau JPG/JPEG.