INFOTREN.ID - Sebuah narasi yang menyesatkan mengenai potensi pemotongan Gaji Ke-13 bagi sejumlah kelompok abdi negara belakangan ini mulai menyebar luas di platform digital Indonesia. Isu ini menimbulkan kegelisahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini menjadi perhatian utama karena isu tersebut secara spesifik mengaitkan pemangkasan komponen finansial penting tersebut dengan adanya program pemerintah yang sedang berjalan saat ini. Kementerian Keuangan, sebagai institusi yang berwenang, segera mengambil langkah klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Sumber awal dari spekulasi ini terdeteksi berasal dari sebuah unggahan di media sosial Instagram. Unggahan tersebut diarsipkan dan menunjukkan jejak digital yang perlu diverifikasi kebenarannya oleh publik maupun pihak terkait.
Informasi yang menyesatkan ini tercatat berasal dari akun Instagram dengan nama pengguna “firahbelopa”. Jejak digital unggahan tersebut terdeteksi pada hari Minggu, 19 April 2026, yang menjadi titik awal penyebaran spekulasi tersebut.
Konten yang menyebar tersebut mengandung inti dari informasi hoaks yang kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Informasi ini memerlukan verifikasi segera untuk mencegah keresahan lebih lanjut di kalangan penerima hak finansial tersebut.
Inti dari informasi yang disebarkan oleh akun tersebut secara eksplisit menyebutkan adanya pemangkasan komponen gaji. "Semenjak ada MBG semuanya jadi di pangkas kali ini gaji ke 13 ikutan," demikian bunyi pernyataan yang menjadi inti dari narasi palsu tersebut, sebagaimana dikutip dari unggahan yang beredar.
Kementerian Keuangan kini bertugas memberikan bantahan resmi atas narasi yang beredar luas tersebut. Klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak finansial para abdi negara tetap terjamin sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, narasi yang beredar mengenai pemotongan Gaji Ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri ini telah dibantah secara resmi oleh Kementerian Keuangan. Bantahan ini menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan komponen pembayaran tersebut.