INFOTREN.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap pendiri dan pengasuh ponpes tersebut, inisial AS, atas dugaan kekerasan seksual.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan publik setelah salah seorang korban yang sudah lulus berani mengungkap perlakuan tidak senonoh yang dialaminya selama berada di lingkungan pesantren tersebut. Dugaan kekerasan seksual ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh salah satu korban didampingi keluarganya pada September 2024.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan tiga rekomendasi utama dari Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag terkait penanganan kasus ini. Rekomendasi pertama adalah penutupan sementara ponpes, yang berarti tidak diperbolehkan menerima santri baru pada tahun pelajaran berjalan.

"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen," kata Syaiku di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5), Dikutip dari detikJateng.

Syaikhu menambahkan bahwa ponpes yang bersangkutan menaungi total 252 santri, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya adalah santri putra. Jenjang pendidikan di sana mencakup RA, MI, SMP, dan MA, yang berada di bawah naungan kementerian agama maupun dinas lainnya.

Mengenai nasib para santri, nasib siswa kelas 6 MI yang sedang menghadapi ujian akan tetap dilaksanakan di lokasi dengan pendampingan khusus. "Untuk teman-teman siswa masih kelas 6 MI karena besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei 2025, anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya," jelas Syaiku.

Sementara itu, untuk santri dari kelas 1 hingga 5, serta kelas 1 Aliyah dan jenjang lainnya, diberikan dua opsi yaitu mengikuti pembelajaran secara daring atau mengajukan kepindahan ke madrasah lain. Pihak yayasan telah berkoordinasi dengan lembaga di Pati dan Kajen untuk menampung 48 anak yatim piatu yang berada di ponpes tersebut.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, turut mengonfirmasi penutupan ponpes di Tlogowungu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada lagi penerimaan santri baru untuk tahun ajaran mendatang. "Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini," jelas Risma.

Kasus ini berawal dari laporan korban lulusan pada September 2024, didampingi oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pati (Dinsos P3AKB). Kepala Dinsos P3AKB Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa korban berani melapor setelah keluar dari lingkungan pesantren karena mengalami gangguan psikis.