INFOTREN.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan kecaman keras atas insiden pembubaran paksa kegiatan ibadah yang dialami jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS). Peristiwa intoleransi ini terjadi di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada tanggal 24 Mei 2026.
Aksi pembubaran tersebut dipicu oleh penolakan sepihak dari sejumlah warga dan organisasi masyarakat setempat terkait izin operasional rumah ibadah yang bersangkutan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak boleh ditoleransi oleh negara.
Pemerintah melalui KemenHAM menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah harus dihormati dan dilindungi sepenuhnya. Negara tidak boleh tunduk atau kalah terhadap tindakan intoleransi yang dilakukan secara sepihak oleh kelompok tertentu.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, saat dihubungi pada Rabu (27/5), menyampaikan kekecewaan mendalam atas insiden yang terjadi. "Kementerian HAM sangat kecewa bahwa hal-hal illegal yang bertentangan dengan undang-undang dasar ini masih terus terjadi," ujarnya.
KemenHAM mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum yang nyata dan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembubaran tersebut. Desakan ini mencakup penindakan terhadap mereka yang melakukan atau memprovokasi tindakan melawan hukum.
"Kementerian HAM mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada kelompok yang melakukan atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pelarangan dan pembubaran paksa kelompok yang sedang menjalankan ibadah," tegas Mugiyanto.
Pembubaran ibadah secara paksa merupakan bentuk intimidasi yang mencederai nilai-nilai toleransi yang dijunjung tinggi serta instrumen perlindungan HAM internasional. Fenomena main hakim sendiri ini memperkuat urgensi kehadiran negara dalam menjamin keamanan ruang beribadah.
"Pembubaran ibadah secara paksa adalah pelanggaran HAM yang nyata. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Konstitusi dan instrumen internasional lain, sehingga segala bentuk intimidasi maupun pembubaran sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai-nilai toleransi," ujar Mugiyanto.
KemenHAM mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mengambil tindakan sepihak ketika menemukan dugaan pelanggaran hukum, melainkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Aparat kepolisian diminta bertindak secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga tegaknya prinsip negara hukum dan demokrasi.