INFOTREN.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah responsif terhadap berbagai masukan dan keluhan yang disampaikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjalankan bisnisnya secara digital. Tindakan proaktif ini dilakukan menyikapi peningkatan urgensi pemenuhan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh para pelaku usaha tersebut.
Kewajiban memiliki NIB ini merupakan mandat resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur mengenai tata kelola Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha digital dapat beroperasi secara legal dan terstruktur.
Langkah Kemendag ini muncul setelah banyak menerima aspirasi dari lapangan mengenai tantangan yang dihadapi UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka. Proses administrasi terkadang menjadi hambatan signifikan bagi para pengusaha kecil.
Oleh karena itu, Kemendag menjamin akan memberikan pendampingan intensif sebagai bentuk dukungan nyata kepada para pelaku UMKM digital. Pendampingan ini bertujuan mempermudah mereka dalam memenuhi seluruh persyaratan legalitas yang diamanatkan oleh peraturan terbaru.
"Kementerian Perdagangan mengambil langkah proaktif dalam menanggapi berbagai masukan dan keluhan yang datang dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara digital," Dikutip dari BISNISMARKET.COM.
Regulasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tersebut menjadi acuan utama dalam tata cara menjalankan bisnis perdagangan melalui platform elektronik. Pemenuhan NIB adalah kunci agar kegiatan PMSE berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pendampingan intensif ini diharapkan dapat mendorong percepatan adaptasi UMKM terhadap kewajiban baru tersebut, sehingga mereka dapat terus berinovasi tanpa terhambat masalah kepatuhan administratif. Hal ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor digital.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, kewajiban ini merupakan amanat resmi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).