INFOTREN.ID - Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mengambil langkah hukum tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPR) terhadap individu yang dikenal sebagai pemilik akun YouTube Hoverlab. Keputusan ini menandai eskalasi dalam penanganan kasus penyebaran informasi yang tidak benar.

Individu yang menjadi target SPR tersebut adalah Kim Se Ui, yang memiliki kanal YouTube populer bernama Hoverlab. Penerbitan surat perintah ini secara resmi dilakukan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei.

Keputusan penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi mendalam yang telah dilakukan oleh otoritas penegak hukum setempat. Investigasi ini berfokus pada konten-konten yang dipublikasikan melalui kanal YouTube tersebut.

Tindakan hukum ini diambil karena Kim Se Ui diduga kuat melakukan pelanggaran serius, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap undang-undang kejahatan seksual. Fokus utama penyelidikan adalah konten yang beredar di Hoverlab.

Langkah penangkapan ini diambil setelah Kantor Polisi Gangnam Seoul berhasil menyelesaikan proses investigasinya secara menyeluruh. Proses penyidikan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut telah memberikan kejelasan signifikan terkait isu yang sempat menghebohkan publik. Pihak penyidik menemukan fakta bahwa kabar yang beredar tidak berdasar.

Dilansir dari Detikcom, hasil investigasi tersebut membuktikan bahwa aktor ternama Kim Soo Hyun tidak terlibat dalam tuduhan hubungan terlarang dengan aktris Kim Sae Ron. Tuduhan ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

"Hasil penyelidikan tersebut membuktikan bahwa aktor ternama Kim Soo Hyun tidak terlibat dalam tuduhan hubungan terlarang dengan Kim Sae Ron yang sempat viral melalui kanal tersebut," sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Dengan demikian, penerbitan SPR ini bertujuan untuk menindaklanjuti pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran disinformasi yang telah merugikan reputasi pihak-pihak terkait.