INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan serius dalam operasional perusahaan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

Kasus ini berfokus pada periode operasional PT QSS yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2025, di mana dugaan penyalahgunaan izin menjadi inti penyelidikan. Pihak penegak hukum menduga kuat adanya praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dalam penerbitan dan penggunaan IUP tersebut.

Tersangka yang ditetapkan adalah pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS, yang memiliki inisial SDT atau dikenal luas sebagai Sudianto alias Aseng. Penetapan ini dilakukan pada hari Kamis (21 Mei 2026) malam, menyusul serangkaian proses penyidikan intensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menguraikan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Modus tersebut melibatkan penambangan di lokasi yang berbeda dari izin yang diberikan secara resmi.

"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," kata Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers.

Peran sentral tersangka SDT sangat signifikan karena ia mengendalikan penuh seluruh aktivitas ilegal tersebut. Pihak penyidik meyakini keterlibatan langsungnya dalam pengaturan penambangan di luar area IUP yang sah.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Lebih lanjut, Syarief menegaskan bahwa posisi tersangka sebagai pemilik manfaat menjadikannya aktor utama di balik semua kegiatan terlarang ini. "Ya pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini," tutur Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam rangka mengumpulkan bukti pendukung, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda. Lokasi penggeledahan tersebut tersebar di wilayah Jakarta dan Pontianak, menunjukkan cakupan jaringan yang terlibat.