INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan perkembangan signifikan dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengumuman ini menandai perluasan fokus penanganan kasus yang diduga terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Kasus korupsi ini secara spesifik menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program MBG yang direncanakan untuk periode tahun 2025 hingga 2026. Penyelidikan ini bertujuan mengungkap praktik ilegal dalam perencanaan dan implementasi program nasional tersebut.

Dalam perkembangan terbarunya, Kejagung secara resmi menetapkan lima orang tambahan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan ini. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan kedalaman investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Para tersangka baru ini memiliki peran yang bervariasi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Peran tersebut mencakup mantan pejabat tinggi di lingkungan BGN hingga keterlibatan pihak swasta.

Salah satu pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah bos dari perusahaan vendor yang ditugaskan menyediakan motor listrik untuk mendukung operasional program MBG. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi antara oknum pejabat dan penyedia layanan.

Penetapan lima tersangka baru ini menambah daftar nama yang kini bertanggung jawab secara hukum dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Peningkatan jumlah tersangka menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan tiga nama yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini. Ketiga nama tersebut merupakan figur kunci dalam struktur organisasi BGN.

Tiga tersangka awal yang diumumkan sebelumnya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, kemudian eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan satu nama lainnya yang teridentifikasi sebagai Lodewyk Pusung.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, "Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025 hingga 2026," ungkap juru bicara institusi tersebut.