INFOTREN.ID - Penanganan kasus dugaan teror berupa pengiriman karangan bunga kepada dr Oky hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ramzy mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebelum Lebaran. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan asesmen guna menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dalam asesmen itu, pimpinan gelar perkara meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Sidik Taufik dan Axton Rico, yang diduga terlibat dalam proses pengiriman karangan bunga,” ujar Ramzy saat ditemui di Raia Padel Court, Jumat (27/3/2026).

Namun, kedua saksi tersebut dinilai tidak kooperatif. Mereka telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan. Ramzy menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, aparat belum memiliki kewenangan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi.

“Karena itu kami mendorong agar status perkara segera dinaikkan ke penyidikan, sehingga penyidik bisa melakukan upaya paksa terhadap pihak yang tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurut Ramzy, kasus ini sebenarnya sudah cukup terang. Ia menyebut salah satu pihak berinisial R telah mengakui perbuatannya, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Selain itu, dua nama lain berinisial IW dan HS juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Perbuatannya ada, pelakunya sudah diketahui, bahkan yang menyuruh pun sudah disebutkan. Jadi sebenarnya perkara ini sudah terang benderang,” ujarnya.

Meski demikian, laporan yang telah diajukan sejak Agustus tahun lalu itu belum juga naik ke tahap penyidikan, meski kini telah berjalan hampir tujuh bulan. Ramzy pun menyayangkan lambannya proses penanganan perkara tersebut.

“Kami tentu kecewa. Apa lagi yang ditunggu? Semua sudah jelas, tetapi prosesnya terkesan berlarut-larut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan salah satu saksi, Axton Rico, yang mengaku berniat memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurutnya, ada pihak tertentu yang melarang saksi tersebut untuk datang ke Polda Metro Jaya.

“Kalau terus menunggu saksi yang tidak hadir, kapan perkara ini bisa selesai?” tambahnya.

Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum memastikan akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna meminta kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, terkait adanya laporan lain di Polda Jawa Barat yang melibatkan salah satu nama, Ramzy menilai hal itu merupakan perkara berbeda.

“Silakan saja, itu hak mereka. Tapi yang jelas, kasus di Polda Metro ini sudah memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.

Kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar perkara ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban.