INFOTREN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Keputusan ini diumumkan dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.
Penolakan ini mencakup seluruh poin keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Keberatan tersebut berkaitan langsung dengan putusan pengadilan terkait kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak JPU memberikan penegasan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang telah dilalui berjalan sesuai prosedur. Hal ini meliputi pemeriksaan di tingkat pertama, proses banding, hingga mencapai tahap kasasi.
"Seluruh tahapan proses hukum yang telah dilalui, mulai dari pemeriksaan di tingkat pertama, dilanjutkan dengan proses banding, hingga mencapai tahap kasasi, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan fakta hukum yang ada," demikian disampaikan oleh pihak JPU.
Penolakan ini memperkuat posisi vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya. JPU yakin bahwa putusan yang ada telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pertimbangan hukum yang matang.
Upaya PK yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan langkah hukum terakhir untuk dapat mengajukan kembali suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam kasus ini, JPU merasa keberatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Kejaksaan Agung, melalui JPU, berupaya memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Penolakan ini menunjukkan keyakinan jaksa terhadap hasil putusan sebelumnya.
Hal ini juga menjadi penegasan bahwa sistem peradilan Indonesia, melalui berbagai tingkatan, telah bekerja secara profesional. Fakta hukum yang terungkap di setiap persidangan menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan.
Proses hukum yang telah dilalui Nikita Mirzani terbilang panjang, melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan dan pengadilan. JPU berkeyakinan bahwa setiap langkah telah dilakukan dengan teliti.