INFOTREN.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penegasan mengenai status administrasi ibu kota negara yang saat ini masih berada di Jakarta. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap dinamika hukum yang timbul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Status hukum Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dipastikan akan terus dipertahankan hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memuat perubahan tersebut. Kepastian ini penting untuk menjaga kesinambungan operasional pemerintahan di wilayah DKI Jakarta.

Pernyataan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang mengatur posisi hukum Jakarta selama masa transisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut menjadi landasan bagi Pemprov DKI untuk mengambil sikap administratif.

Secara yuridis dan administratif, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum yang final untuk melepaskan identitasnya sebagai Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, segala urusan pemerintahan harus tetap berjalan seperti biasa.

"Secara administratif, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk menanggalkan identitas 'Ibu Kota' sebelum ada dasar hukum yang bersifat final," ujar Pramono Anung.

Hal ini menunjukkan bahwa proses transisi IKN memerlukan kepastian hukum yang tertuang dalam produk hukum tingkat tertinggi, yaitu Keppres, sebelum ada perubahan status yang signifikan. Kepastian hukum ini menjadi kunci dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Roda pemerintahan di Jakarta dipastikan tetap berjalan normal dan fokus pada tugas-tugasnya melayani masyarakat ibu kota. Tidak ada kekosongan atau keraguan dalam menjalankan mandat pemerintahan sehari-hari.

Dilansir dari JakartaHype.com, penegasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada seluruh elemen masyarakat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka perlu mengetahui kerangka hukum yang berlaku saat ini.

Pramono Anung menegaskan bahwa hingga dokumen resmi terbit, Jakarta akan terus menjalankan fungsinya secara penuh sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.