INFOTREN.ID - Industri penerbangan Indonesia kembali dikejutkan dengan kehadiran maskapai baru bernama Mukhtara Air. Maskapai yang berasal dari Timur Tengah ini digadang-gadang akan memberikan warna baru dalam dunia penerbangan tanah air. Namun, di balik ambisi besar tersebut, terdapat satu pertanyaan besar: sudahkah Mukhtara Air mengantongi izin terbang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)?

Kemenhub Buka Suara: Izin Belum Keluar!

Kabar mengenai Mukhtara Air memang sudah santer terdengar sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini, Kemenhub menegaskan bahwa izin operasi untuk maskapai tersebut belum diterbitkan.

"Kementerian Perhubungan menyatakan hingga kini pihaknya belum memberikan izin operasi terhadap maskapai baru asal Timur Tengah Mukhtara Air," dilansir dari Bloomberg Technoz dilihat (10/1).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa saat ini proses pengajuan Air Operator Certificate (AOC) Mukhtara Air masih dalam tahap 4 dari 5 tahap yang dipersyaratkan.

iklan sidebar-1

Tahapan demi Tahapan Harus Dilalui

Untuk dapat beroperasi secara komersial, Mukhtara Air harus melewati serangkaian tahapan yang ketat. Proses ini meliputi verifikasi teknis, operasional, hingga aspek keselamatan penerbangan. Kemenhub tidak ingin berkompromi dalam hal ini, demi memastikan keamanan dan kenyamanan para penumpang.

Lukman menambahkan, "Untuk dapat melakukan kegiatan operasi penerbangan berjadwal, PT Manazil Al Mukhtara Indo atau Mukhtara Air harus menyelesaikan seluruh tahapan AOC hingga dinyatakan lulus kemudian mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP)."

Armada Udara yang Mumpuni