INFOTREN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah penegakan hukum yang tegas terhadap salah satu perusahaan teknologi finansial, yakni PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Tindakan ini berupa sanksi administratif yang signifikan.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam mekanisme pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan utang yang dilaksanakan melalui pihak ketiga atau vendor. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam tata kelola perusahaan.

Tindakan keras dari regulator ini merupakan hasil akhir dari serangkaian pemeriksaan khusus yang dilaksanakan oleh OJK dalam periode waktu tertentu. Pemeriksaan ini difokuskan pada kepatuhan operasional perusahaan.

Pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK tersebut memiliki tujuan utama untuk memverifikasi sejauh mana Indosaku telah mematuhi ketentuan yang berlaku terkait perilaku penagihan yang etis dan profesional.

Selain itu, pengawasan regulator juga menyasar aspek tata kelola penggunaan jasa pihak ketiga oleh Indosaku, memastikan bahwa vendor yang digunakan memegang teguh prinsip kepatuhan.

Fokus utama regulator juga mencakup kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang merupakan mandat utama dalam operasional layanan keuangan digital.

Dampak langsung dari temuan ini adalah dijatuhkannya denda finansial yang cukup besar kepada perusahaan serta penetapan sanksi peringatan keras yang ditujukan kepada Direktur Utama Indosaku.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, sanksi ini menekankan tanggung jawab penuh manajemen puncak dalam memastikan seluruh rantai operasional, termasuk penagihan oleh pihak ketiga, berjalan sesuai koridor hukum.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)," ujar perwakilan OJK, sebagaimana dikutip dari BISNISMARKET.COM.