JAKARTA, Infotren.id - Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Komitmen tersebut disampaikan dalam forum Specific Trade Concern (STC) World Trade Organization (WTO).

Pada forum tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan bahwa Indonesia menyampaikan apresiasi kepada sejumlah mitra dagang, yakni Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss, atas perhatian dan keterlibatan berkelanjutan mereka terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia. 

"Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan mandatory  jaminan produk halal secara nasional," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, melalui saluran teleconference dalam forum STC WTO, di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2026. 

"Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk, termasuk produk makanan dan minuman UMK, produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, hingga 17 Oktober 2026, dari sebelumnya 17 Oktober 2024. 

Perpanjangan masa transisi ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang memadai dalam penyelesaian pengaturan pengakuan bersama (mutual recognition) serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


BPJPH tegaskan komitmen melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dalam forum STC WTO. foto: BPJPH

Dalam keterangan resminya, Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sepanjang diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang relevan.

Lebih lanjut, Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal juga menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan secara bilateral dan berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra.