INFOTREN.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan kerangka Pajak Minimum Global (GloBE) di Indonesia dengan penerbitan peraturan baru. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Peraturan ini secara spesifik berfungsi sebagai panduan teknis yang mengatur pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban pelaporan terkait GloBE di Indonesia. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi para wajib pajak yang berada dalam cakupan aturan internasional ini.
Regulasi teknis ini telah ditetapkan dan secara resmi mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 Mei 2026. Penetapan tanggal ini memberikan kepastian waktu bagi seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan diri sebelum implementasi penuh.
Tujuan utama dari penerapan Pajak Minimum Global (GloBE) ini adalah untuk mengatasi praktik penghindaran pajak oleh entitas korporasi besar. Secara spesifik, aturan ini diarahkan untuk menyasar Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang memiliki skala operasi global signifikan.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, DJP telah meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 untuk memandu implementasi GloBE di Tanah Air.
"Peraturan ini berfungsi sebagai panduan teknis untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pelaporan terkait Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE) di Indonesia," demikian bunyi salah satu poin penting dalam peraturan tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 PER 6/2026, wajib pajak yang memenuhi ambang batas nominal tertentu dikenakan kewajiban tambahan. Wajib pajak tersebut diwajibkan untuk mengajukan penambahan status secara mandiri.
Proses pengajuan status mandiri ini harus dilaksanakan secara elektronik untuk memastikan efisiensi dan ketertelusuran administrasi. Mekanisme pengajuan ini diwajibkan melalui Portal Wajib Pajak yang telah disediakan oleh otoritas pajak.
Penerbitan panduan teknis ini menegaskan komitmen Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam reformasi perpajakan internasional yang digagas oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Implementasi GloBE diharapkan dapat menciptakan keadilan perpajakan antar negara.