INFOTREN.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Tangerang mencatat telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 78 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga awal Juli 2025.

‎Dari total WNA yang dideportasi, 75 orang di antaranya diajukan untuk dikenai penangkalan, yakni larangan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia.

‎Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Bongbong Prakoso Napitupulu, menyampaikan bahwa sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari wilayah Timur Tengah, Nigeria, serta Tiongkok.

‎Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan meliputi berbagai kasus, seperti:

‎- Tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay)

‎- Penyalahgunaan jenis izin tinggal

‎- Pengajuan izin tinggal dengan dokumen atau keterangan yang tidak benar

‎- Kasus investasi fiktif yang tidak terbukti secara nyata di lapangan

‎Bongbong juga menambahkan bahwa wilayah kerja kantor tersebut meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang atau yang dikenal sebagai Tangerang Raya.