INFOTREN.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Tangerang mencatat telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 78 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga awal Juli 2025.
Dari total WNA yang dideportasi, 75 orang di antaranya diajukan untuk dikenai penangkalan, yakni larangan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Bongbong Prakoso Napitupulu, menyampaikan bahwa sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari wilayah Timur Tengah, Nigeria, serta Tiongkok.
Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan meliputi berbagai kasus, seperti:
- Tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay)
- Penyalahgunaan jenis izin tinggal
- Pengajuan izin tinggal dengan dokumen atau keterangan yang tidak benar
- Kasus investasi fiktif yang tidak terbukti secara nyata di lapangan
Bongbong juga menambahkan bahwa wilayah kerja kantor tersebut meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang atau yang dikenal sebagai Tangerang Raya.