Infotren.id - Setelah melewati proses panjang selama 185 hari di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven resmi dikabulkan pada Rabu, 16 April 2025.
Meski menyisakan banyak sorotan dari publik, salah satu hal penting yang ikut diputuskan oleh majelis hakim adalah terkait hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan secara bergiliran atau joint custody antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Skemanya adalah dua minggu anak-anak akan tinggal bersama sang ayah, kemudian dua minggu berikutnya bersama ibunya, dan terus bergantian demikian.
Keputusan tersebut juga menandakan bahwa meskipun terdapat konflik rumah tangga yang cukup serius, baik Baim maupun Paula masih memiliki perhatian yang besar terhadap tumbuh kembang buah hati mereka.
Dalam beberapa pernyataan, Baim menegaskan bahwa fokus utamanya kini adalah menjaga ketenangan dan kebahagiaan anak-anaknya.
Baim pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin ada drama lanjutan pasca perceraian, apalagi jika berkaitan dengan anak. Ia bahkan menyatakan siap menyerahkan hak asuh kepada Paula secara penuh jika itu dianggap yang terbaik untuk Kiano dan Kenzo.
Sementara itu, urusan harta gono-gini Paula Verhoeven dan Baim Wong tidak ikut diajukan dalam gugatan dan tidak menjadi bagian dari putusan pengadilan. Namun, pihak pengadilan menyatakan bahwa sengketa harta bersama masih bisa diajukan secara terpisah di kemudian hari jika tidak terselesaikan secara kekeluargaan.***


