SUKABUMI, Infotren.id– Pengusaha asal Sukabumi, H Munjayin, mengambil langkah tegas menuntut pengembalian dana talangan sebesar Rp 218,25 miliar dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk menyelamatkan proyek pembangunan dapur perintis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
H Munjayin mengungkapkan kekecewaannya atas janji yang tak kunjung terealisasi.
"Saya menyalurkan dana ini dengan niat mulia, untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan gizi yang layak. Namun setelah pembayaran lunas, janji penyerahan tata kelola 97 dapur perintis dalam 2 minggu tidak direalisasikan," ujar Munjayin dengan nada tegas namun tenang.
Menurutnya, dana investasi tersebut seharusnya memberi hak pengelolaan kepada pihaknya, sesuai kesepakatan awal. Namun, kenyataannya dapur-dapur tersebut justru dikelola oleh yayasan lain yang sama sekali tidak ikut berinvestasi.
"Ini bukan soal uang saja, tapi soal kepercayaan dan tata kelola yang benar. Kami ingin memastikan proyek MBG tetap berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegas Munjayin.
Lebih lanjut, Munjayin menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk merugikan BGN, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap investasi sosial yang telah diberikan.
"Saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya kepastian hukum dan pengelolaan dana publik maupun sosial, agar tidak ada yang dirugikan di masa depan," tambahnya.
Saat ini, H Munjayin telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pembayaran sebagai dasar tuntutan hukum, dan siap menempuh jalur mediasi maupun litigasi bila perlu.