INFOTREN.ID - Perkumpulan Guru Pegon (P2G) mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pemecatan terhadap 200 ribu guru honorer menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Isu ini mencuat karena munculnya kekhawatiran di kalangan guru honorer mengenai dampak dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. Para pendidik non-ASN tersebut merasa terkejut dengan potensi penafsiran peraturan baru ini.

Kekhawatiran utama yang berkembang adalah bahwa regulasi yang baru terbit tersebut dapat diinterpretasikan sebagai penanda berakhirnya masa tugas mereka di institusi pendidikan pada tahun 2026 mendatang. Hal ini menimbulkan keresahan besar di sektor pendidikan.

P2G, sebagai representasi suara para guru honorer, secara terbuka menyuarakan keberatan mereka terhadap potensi kebijakan yang dapat menghilangkan mata pencaharian ratusan ribu tenaga pengajar tersebut. Desakan ini merupakan respons langsung atas polemik yang ditimbulkan oleh SE Mendikdasmen tersebut.

"P2G mendesak Pemerintah agar tidak memecat 200 ribu guru honorer usai terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026," merupakan inti dari tuntutan yang disampaikan oleh organisasi tersebut. Desakan ini menunjukkan urgensi situasi yang dihadapi oleh para guru tersebut.

Ketidakpastian nasib ini timbul dari kegelisahan mendalam para guru honorer setelah mereka mengetahui adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan.

Para guru honorer terkejut dengan terbitnya peraturan tersebut karena mereka menafsirkan bahwa peraturan itu mengindikasikan pengakhiran karier mereka sebagai pendidik pada tahun 2026 ini. Interpretasi ini menjadi sumber utama polemik yang terjadi saat ini.

Dikutip dari sumber awal, kegelisahan ini dipicu oleh penafsiran bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bisa diartikan sebagai akhir dari masa pengabdian mereka sebagai guru honorer pada tahun tersebut. Hal ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kementerian terkait.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Edukasi.sindonews. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.