INFOTREN.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali membuat gebrakan di dunia ekonomi syariah.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Ketua MUI Cholil Nafis mengusulkan pendirian Koperasi Merah Putih berbasis syariah yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat Muslim di Indonesia.
Koperasi Merah Putih Syariah: Apa Itu?
Cholil Nafis menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih Syariah ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Kita berharap Koperasi Merah Putih bisa melibatkan masyarakat, termasuk barangkali bisa dibuka kepentingan masyarakat yang mau menerapkan syariah," ujarnya dilansir dari Kompas.Com (22/11).
Mengapa Koperasi Syariah? Ini Alasannya!
Usulan ini muncul karena adanya kebutuhan masyarakat Muslim untuk bertransaksi dan berinvestasi secara syariah.
Dengan adanya Koperasi Merah Putih Syariah, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ajaran agamanya dengan lebih tenang dalam kegiatan ekonomi.


