Infotren.id - Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz RM memanas! Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), pelantun Sakura itu ngotot dirinya bukan pengedar narkoba, melainkan hanya korban penyalahgunaan.

Fariz RM bahkan meminta hakim membebaskannya dari tuntutan enam tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna," tegas kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, dengan nada lantang.

Tak hanya itu, Fariz juga memohon rehabilitasi agar bisa lepas dari jeratan barang haram. "Klien kami ada permohonan rehabilitasi," kata Deolipa.

Sebelumnya, jaksa menilai Fariz bersalah atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. Ia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair satu tahun kurungan.

iklan sidebar-1

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung pada 18 Februari 2025. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja di tangannya.

Kasus ini kian menjadi sorotan karena Fariz pernah tersandung masalah serupa dan dianggap melanggar program pemerintah memerangi narkoba.