Infotren.id - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum Fariz menghadirkan saksi ahli, yaitu mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk menguatkan argumen bahwa klien mereka adalah pengguna yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan seorang pengedar.

"Baik, alhamdulillah," ucap Fariz RM singkat saat tiba di pengadilan dan ditanya kabarnya.

Ia juga mengaku pasrah menjalani proses hukum yang berlangsung, namun tetap berharap agar mendapat keputusan rehabilitasi.

“Saya percaya kepada proses hukum ini aja,” ujar pelantun lagu legendaris Barcelona tersebut.

iklan sidebar-1

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar narkoba.

Dalam keterangannya, ia menyebut saksi ahli yang dihadirkan akan menjelaskan secara rinci terkait Undang-Undang Narkotika dan mekanisme rehabilitasi bagi pengguna.

“Sudah enggak terbukti, memang enggak terbukti, jadi bukan pengedar,” kata Deolipa.

Ia juga menyesalkan proses hukum yang membuat Fariz harus melalui persidangan, padahal menurutnya sejak awal sudah jelas bahwa kliennya hanya sebagai pengguna.