Infotren.id - Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali berlanjut. Sidang terbaru yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), menghadirkan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan duplik sebagai jawaban resmi atas replik tersebut. “Tanggal 21 Agustus nanti, kami akan memberikan duplik secara tertulis,” ujar Deolipa.
Beda Penafsiran: Pecandu atau Bukan?
Deolipa menyoroti adanya perbedaan pandangan dengan JPU terkait status Fariz RM. Menurut jaksa, seorang pecandu narkoba seharusnya menunjukkan tanda-tanda fisik seperti sakau atau kejang-kejang. Karena Fariz RM terlihat sehat, jaksa menilai ia bukan pecandu.
Namun, tim kuasa hukum berpendapat sebaliknya. “Kalau seseorang sudah berkali-kali memakai, itu artinya dia kecanduan, meskipun secara fisik tidak selalu terlihat sakau,” jelas Deolipa.
Perdebatan Soal ‘Legenda’
Hal unik lainnya adalah perbedaan tafsir soal status Fariz RM sebagai legenda musik. Pihak pembela menegaskan Fariz RM layak disebut legenda karena kiprahnya yang panjang di industri musik. Namun, jaksa punya pandangan berbeda.
“Kami sampai mau buka Kamus Bahasa Indonesia untuk cari arti kata legenda, karena tafsirnya berbeda,” kata Deolipa sambil tersenyum.
Soal Keinginan Sembuh

