INFOTREN.ID - Rien Wartia Trigina, yang dikenal publik sebagai Erin Taulany, telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan laporan balik terhadap mantan pekerja rumah tangganya (ART), Herawati. Tindakan ini merupakan respons resmi atas berbagai tuduhan yang sebelumnya dilayangkan oleh Herawati kepadanya.
Pelaporan balasan tersebut secara resmi didaftarkan ke pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan. Momen penetapan laporan ini terjadi pada hari Rabu malam, tepatnya tanggal 20 Mei 2026.
Dasar hukum dari laporan balik yang diajukan oleh Erin Taulany mencakup beberapa pasal penting. Poin utama gugatan ini adalah dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya.
Selain itu, pelaporan ini juga menyentuh ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran melalui media elektronik yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Langkah hukum ini diambil Erin Taulany sebagai reaksi langsung atas gugatan yang telah didaftarkan Herawati sebelumnya. Sebelumnya, Herawati telah membawa persoalannya ke ranah hukum formal dan juga melibatkan lembaga legislatif.
Herawati diketahui sebelumnya telah melaporkan Erin Taulany ke kepolisian setempat. Selain itu, Herawati juga membawa permasalahan ini untuk didengarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Tuduhan utama yang menjadi fokus utama gugatan Herawati adalah perihal dugaan perlakuan tidak menyenangkan. Tuduhan tersebut meliputi dugaan adanya penganiayaan baik secara fisik maupun verbal selama masa kerjanya.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, "Langkah ini diambil Erin sebagai respons atas tuduhan yang dilayangkan Herawati sebelumnya." Pernyataan ini menegaskan bahwa gugatan balik ini memang merupakan konsekuensi dari laporan awal sang mantan ART.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, disebutkan bahwa Herawati sebelumnya telah melaporkan Erin ke pihak kepolisian dan juga mengadukan permasalahannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini menunjukkan eskalasi permasalahan yang telah terjadi.