INFOTREN.ID - Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur, kini menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Modus yang terungkap adalah penawaran sel atau kamar khusus dengan harga fantastis mencapai Rp100 juta kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Menanggapi mencuatnya isu jual beli fasilitas di balik jeruji besi tersebut, Ditjenpas telah menyatakan turun tangan secara langsung untuk menangani permasalahan ini. Proses penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) yang berada di bawah naungan Ditjenpas Kemenimipas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menegaskan bahwa Ditpatnal dibentuk memang untuk mempercepat respons terhadap kejadian-kejadian seperti dugaan pungli di Lapas Blitar ini. "Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," ujar Yan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4), Dikutip dari Antara.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas, Lilik Sujandi, menyatakan bahwa saat ini timnya masih fokus pada pengumpulan dan pemeriksaan bukti-bukti terkait informasi yang beredar. "Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Sebagai langkah awal intensifikasi pemeriksaan, pihak Kemenimipas telah menarik dua orang petugas Lapas Blitar dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor wilayah. "Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan," tutur Lilik Sujandi.
Praktik dugaan pungli fasilitas sel mewah ini pertama kali terungkap setelah seorang narapidana korupsi angkat bicara mengenai tawaran kenyamanan tersebut. Narapidana tersebut mengungkapkan bahwa hasil negosiasi untuk fasilitas khusus itu akhirnya disepakati pada angka Rp60 juta, meskipun tawaran awal yang diajukan adalah Rp100 juta.
Pengungkapan ini terjadi pada pertengahan April 2026, ketika tiga narapidana korupsi tersebut menyampaikan dugaan pungutan liar ini langsung kepada Kepala Lapas (Kalapas) yang baru dalam sesi dialog bersama warga binaan. Praktik jual beli sel tahanan ini diduga telah berlangsung sejak akhir tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya laporan mengenai penawaran kamar khusus kepada napi korupsi tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa ada tiga pegawainya yang diduga terlibat dalam menawarkan kamar khusus dengan tarif Rp100 juta per narapidana. "Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi, Selasa (28/4), Dikutip dari detikJatim.
Iswandi menjelaskan bahwa perbedaan antara kamar khusus yang ditawarkan dengan kamar reguler tidak signifikan secara fisik, melainkan hanya terletak pada aturan waktu penutupan sel. Kamar biasa mewajibkan napi masuk hingga sore hari, sementara kamar khusus memberikan kelonggaran penutupan hingga malam hari atau setelah waktu Isya.