INFOTREN.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengumumkan akan kembali menyelenggarakan program rutin "Medan Rabu Walk-In Interview" pada pekan mendatang. Penyelenggaraan ini sempat tertunda sepekan sebelumnya karena adanya libur nasional yang bertepatan dengan jadwal biasanya.

Kegiatan pencarian kerja ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di fasilitas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan. Pelaksanaan sesi wawancara langsung ini akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB sore hari.

Lokasi spesifik penyelenggaraan acara bursa kerja terbuka ini adalah di Jalan Iskandar Muda Nomor 63-65. Berbagai perusahaan mitra telah dikonfirmasi akan hadir untuk membuka lowongan dan melaksanakan proses seleksi di lokasi acara.

Informasi mengenai kepastian jadwal dan pelaksanaan acara ini telah disebarluaskan melalui kanal resmi instansi terkait. Detail acara ini juga dilansir oleh Detikcom setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyelenggara.

"Sejumlah perusahaan akan hadir dan membuka berbagai posisi lowongan kerja yang dapat langsung dilamar oleh para pencari kerja melalui proses walk-in interview di lokasi," tulis informasi yang diunggah melalui akun Instagram Disnaker Medan, sebagaimana dilihat oleh DetikSumut pada Senin (1/6/2026).

Para pencari kerja yang berminat mengikuti sesi wawancara terbuka ini diwajibkan untuk mempersiapkan diri secara administratif dan memperhatikan etika berpakaian. Calon pelamar diminta datang dengan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan sebagai kesan pertama.

Selain memperhatikan penampilan fisik, peserta juga harus membawa daftar riwayat hidup (CV) dan berkas lamaran lengkap lainnya jika hendak melamar secara langsung di tempat. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengikuti tahapan seleksi.

Terdapat juga persyaratan digital yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebelum mereka mendatangi lokasi wawancara. Salah satu syarat penting adalah pelamar diwajibkan sudah memiliki akun di sistem SIDUTA Medan.

Khusus bagi masyarakat yang merupakan penduduk Kota Medan dan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, mereka diwajibkan untuk menyertakan Kartu AK1. Dokumen ini menjadi penanda status kependudukan dan ketersediaan tenaga kerja lokal.