INFOTREN.ID - Sebanyak 1.017 warga Kota Medan berhasil difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Angka ini merupakan catatan resmi yang terhimpun selama periode lima bulan pertama tahun 2026, yaitu dari Januari hingga Mei 2026.

Peluang kerja di mancanegara ini tersebar di berbagai negara tujuan, mencakup kawasan Asia hingga Eropa. Beberapa destinasi utama yang menjadi penempatan para pekerja migran asal Medan antara lain Malaysia, Jepang, serta sejumlah negara di benua Eropa.

Informasi mengenai keberangkatan resmi tenaga kerja migran ini diperoleh dari data resmi pemerintah daerah setempat yang dirilis melalui Detikcom. Semua pekerja yang diberangkatkan dipastikan telah melalui jalur penempatan yang legal dan sesuai prosedur pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, memberikan rincian mengenai sebaran wilayah kerja para pekerja migran tersebut pada hari Sabtu, 16 Mei 2026. Pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh proses administrasi calon pekerja.

"Disnaker Kota Medan telah memfasilitasi 1.017 orang untuk bekerja ke luar negeri di antaranya Malaysia, Jepang, Timur Tengah, negara-negara Asia, Australia, dan Eropa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, Sabtu (16/5/2026).

Peluang kerja di luar negeri dinilai sebagai alternatif strategis yang sangat signifikan bagi para pencari kerja yang berasal dari Kota Medan. Meskipun demikian, legalitas dan izin dari agen penyalur menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap peminat program.

Sektor pekerjaan yang paling banyak diminati atau tersedia bagi tenaga kerja asal Medan di luar negeri meliputi posisi seperti operator produksi, perawat, caregiver, hingga sektor perkebunan dan konstruksi. Berbagai sektor lain juga turut membuka lowongan.

Kesiapan personal dari masing-masing pekerja juga menjadi faktor penentu krusial dalam keberhasilan adaptasi mereka di negara tujuan. Pemenuhan administrasi penunjang serta penguasaan kompetensi dasar wajib dipenuhi sebelum proses keberangkatan dilaksanakan.

"Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan maupun melalui BP2MI. Langkah ini penting agar masyarakat terhindar dari proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur," pungkas Ramaddan.